"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Negara Lain Bersiap Tutup Pintu Masuk, Indonesia Justru Targetkan 253 Ribu Kunjungan Turis China
Willya menegaskan bahwa berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian, kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.
"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pemkot Bengkulu Bakal Bangun Sarana Olahraga di 67 Kelurahan, Libatkan Pemuda Sebagai Pengelola
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.***