Sebut Yuwono Bukan Kader, NasDem Surati MK Minta Dia Dikeluarkan Daftar Pemohon Uji Materiel Sistem Pemilu

- 4 Januari 2023, 12:03 WIB
Logo Partai NasDem.
Logo Partai NasDem. /NasDem.id

IKOBENGKULU.COM - Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan jika Yuwono Pitandi bukanlah anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiel UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Yuwono Pintadi segera dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiel UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat DPP Partai NasDem dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023. Surat itu bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

Baca Juga: Eva Gonzales Tak Tahan, Merasa Diintimidasi dan Difitnah Oleh Oknum di RANS Nusantara FC

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiel UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," katanya dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2022.

Lebih jauh, Willy menjelaskan mengenai status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Baca Juga: Mewah, Ronaldo Disambut Ribuan Fans Serba Kuning dan Pesta Kembang Api di Al-Nassr

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem, anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, disebutkan bahwa anggota wajib berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program partai.

DPP Partai NasDem juga telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota Partai NasDem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Baca Juga: Negara Lain Bersiap Tutup Pintu Masuk, Indonesia Justru Targetkan 253 Ribu Kunjungan Turis China

Willya menegaskan bahwa berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian, kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pemkot Bengkulu Bakal Bangun Sarana Olahraga di 67 Kelurahan, Libatkan Pemuda Sebagai Pengelola

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah