Apakah Anda Penerima BSU? Berikut 5 Langkah untuk Mengetahuinya

- 8 September 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara/Yudhi Mahatma

IKOBENGKULU.COM - Pasca kenaikan BBM pada Sabtu, 3 September 2022 lalu, pemerintah menyalurkan program bantuan sosial masyarakat.

Ada tiga jenis bantuan yanh disalurkan pemerintah, di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan melalui dana pemerintah daerah.

Masyarakat penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan oleh pemerintah melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Lapas Curup Sudah Kelebihan Kapasitas, Ini Strateginya Agar Tetap Cukup

Untuk menerima BSU, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.

Bukan hanya itu, penerima BSU merupakan pekerja yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.

Bantuan subsidi upah ini tidak diberlakukan untuk PNS, Polri dan TNI serta pekerja buruh yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, PMII Bengkulu Minta Presiden Joko Widodo Evaluasi Pertamina

Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bantuan subsidi upah tersebut? Berikut langkah mudahnya yang dikutip ikobengkulu.com dari Pikiran-Rakyat.com.

- Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi Kemnaker terlebih dahulu yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://satudata.kemnaker.go.id/https://satudata.kemnaker.go.id/

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x