Gubernur DKI Anies Baswedan Diperksa KPK Terkait Formula E Jakarta

- 8 September 2022, 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu, 7 September 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan dipanggil KPK terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman PMJ News, Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.26 WIB menggunakan seragam dinas Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Hasil Uji Lie Detetctor Terhadap Putri Candrawathi Terungkap, Tapi Dirahasiakan, Alasannya...

"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK sehingga siapa pun, jika memang keterangannya dibutuhkan, pasti akan kami panggil," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Liverpool Telan Kekalahan, Karir Klopp Diramal Berakhir ? Mengulang Kisah di Dortmund

Disampaikan Ali, pemeriksaan terhadap Anies untuk memberikan gambaran awal dan utuh terkait dengan adanya dugaan perkara korupsi penyelenggaraan Formula E. Dia mengimbau agar Anies kooperatif, serta mengedepankan prinsip norma hukum yang berlaku.

"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," tuturnya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x