Tarif Ojol Naik Mulai 10 September Nanti, Ini Daftar Harga Terbaru Berdasarkan Zonasi

- 7 September 2022, 16:00 WIB
Tarif Ojol Resmi Naik mulai 10 September 2022
Tarif Ojol Resmi Naik mulai 10 September 2022 /

IKOBENGKULU.COM - Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif layanan ojek online (Ojol) akan mengalami kenaikan.

Kebijakan penetapan harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah dilakukan beberapa hari lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online akan berlaku mulai 10 September 2022. Penyesuaian biaya layanan ini dilakukan sebagai penyesuaian tarif.

Komponen biaya pelayanan seperti (harga) bahan bakar, UMR (upah minimum regional) dan komponen pelayanan lainnya,” kata Hendro saat konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022

Baca Juga: Ibu Agung Fatmawati Soekarno Salah Satu Prototipe Orang Pertama Indonesia, kata Sejarawan JJ Rizal

Selain itu, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk menjalankannya. Tepat pada 10 September 2022, pukul 00:00 WIB, aturan tarif ojol baru akan mulai berlaku.

"Aplikator memiliki waktu tiga hari sejak tanggal keputusan ini, aplikator diharuskan untuk menyesuaikan tarif ojek baru," kata Hendro.


Ini Tarif terbaru ojol yang baru diumumkan Kemenhub:


Tarif Ojol Zona I: Sumatera, Jawa, Bali

- Tarif jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Tarif jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Tarif jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x