Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pinangki Kini Hirup Udara Bebas

- 6 September 2022, 21:23 WIB
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022 /Antara/Reno Esnir

IKOBENGKULU.COM - Di tengah masyarakat fokus pada pemberitaan kenaikan harga BBM, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki terpidana suap USD450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, kini menghirup udara bebas, sejak Selasa, 6 September 2022.

Pinangki diputuskan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun masa kurungan penjara di Lapas Kelas II Tangerang. Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2024 nanti.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 6 September 2022 dikutip ikobengkulu.com dari Antara.

Baca Juga: Program Studi Ilmu Komunikasi UNIB Dukung MBKM, Jalin Kerjasama dengan Fikom-Bis Dwijendra University

Selain Pinangki, terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Rika, lima orang narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Baca Juga: Demo Hari Ini di Jakarta, Buruh Tuntut Harga BBM Turun dan Ancam Mogok Kerja Nasional

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x