Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pinangki Kini Hirup Udara Bebas

- 6 September 2022, 21:23 WIB
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022
Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022 /Antara/Reno Esnir

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bengkulu Ricuh, Tuntut Pemerintah Turunkan Harga BBM atau Jokowi Mundur

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Semrawut Mie Pedas Unik dan Lezat, Bahan dan Cara Pembuatannya

Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang.

Sebelumnya, tahun 2021 lalu pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, dari banding tersebut hukuman kepada Pinangki dikurangi, dari 10 tahun penjara disunat menjadi 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah