Bikin Merinding, Ini Foto Jasad Brigadir J Tergeletak di Lantai, Satu Jam Usai Ditembak

- 1 September 2022, 22:43 WIB
Begini Kondisi Jasad Brigadir J Setelah Ditembak, Komnas HAM : Foto 1 Jam setelah Penembakan
Begini Kondisi Jasad Brigadir J Setelah Ditembak, Komnas HAM : Foto 1 Jam setelah Penembakan /PMJ News


IKOBENGKULU.COM-Komnas HAM menampilkan foto jazad Brigjen J sesaat setelah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo diKomplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Foto yang dipajang Komnas HAM saat jumpa pers di kantor Komnas HAM memperlihatkan Brigjen J terbaring samar di atas jasad Brigjen J

"Inilah yang kami miliki dalam foto yang kami yakini diambil tanggal 8 Juli 2022 ya, kurang dari satu jam setelah penembakan itu terjadi," katanya dalam konferensi pers, Kamis (9 Januari 2022).

"Foto ini datang, foto ini diambil pada tanggal 8 Juli 2022 dalam waktu kurang dari satu jam," jelasnya.

Komnas HAM menyebutkan adanya 4 tindakan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Komnas HAM menyebutkan setidaknya ada empat pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Pertama, hak untuk hidup. Adanya pelanggaran hak hidup yang dijamin oleh pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Fakta pembunuhan Brigjen J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas mantan pimpinan Kepala Divisi Propam Polri,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Kejam! Ini Empat Pelanggaran HAM Yang Terjadi, Dampak dari Pembunuhan Brigadir J

Pelanggaran HAM kedua dalam kasus ini adalah pelanggaran hak untuk mencari keadilan, dimana Brigjen J ditembak tanpa proses hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Ada pelanggaran hak atas keadilan yang dijamin pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999. Brigjen J, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PC.
"(Brigadir J) “dieksekusi” tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dll. ”, jelasnya

Selanjutnya, pelanggaran hak asasi manusia ketiga adalah oobstruction of justice, yang dibuktikan dengan penghancuran barang bukti untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan yang dimaksud termasuk, antara lain, penyembunyian yang disengaja atau penghancuran barang bukti sebelum atau sesuai dengan proses hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x