Kasus Brigadir J, 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice 'Digarap' Timsus Bentukan Kapolri

- 1 September 2022, 16:00 WIB
Sidang Kode Etik terhadap pelaku obstruction of justice  pada kasus   Brigadir J dimulai. Demikian disampaikan  Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.//Foto: PMJNews
Sidang Kode Etik terhadap pelaku obstruction of justice pada kasus Brigadir J dimulai. Demikian disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.//Foto: PMJNews /PMJNews/

IKOBENGKULU,COM-Para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J mulai digarap oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu tersangka yakni Kompol Chuk Putranto Alias Kompol CP menjalani sidang kode etik hari ini.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryanto membenarkan adanya sidang kode etik terhadap Kompol CP.

"Hari ini (sidang kode etik) terhadap Kompol CP digelar, sidang kode etik digelar," kata Komjen Agung kepada wartawan dari kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022 dilansir dari PMJ News.

Para tersangka lainnya juga akan segera diadili karena menghalangi keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir Jenderal J.

Baca Juga: Mirip Kasus Sambo, Komisi III DPR dan Komnas HAM Sepakat Kasus KM 50 Dibongkar Lagi

Polisi yang mengusut kasus Brigjen J telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tindakan obstruction of justice, yaitu:

FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudiam, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin memulai Wakadaen B Divisi Biropaminal Propam Polri, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x