IKOBENGKULU.COM-Keluarga Brigjen J mengapresiasi pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang di Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigjen J.
Pengacara keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan , keluarga mengapresiasi keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Keluarga sangat berterima kasih," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dilansir PMJ news.
Tentang Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas keputusan PTDH, Kamaruddin menghormati hak Ferdy. Namun, Kamaruddin berharap Ferdy Sambo tetap menjadi PTDH.
"Itu haknya, tapi kami berharap PTDH tetap ada," katanya.
Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri
Pengacara keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak, datang ke Bareskrim untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) atas dugaan pelaporan palsu.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Kamaruddin mengatakan bahwa laporan palsu tersebut adalah salah satu yang ditulis dan diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jakarta Selatan) pada saat itu.
"Hari ini kami ingin melaporkan kepada polisi tentang pelaporan palsu tentang Pasal 317 318 KUHP beserta Pasal 55 KUHP, di mana Pak FS melapor ke Polres Jakarta Selatan atas ancaman pembunuhan atau penyerangan," Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.