Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:17 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

IKOBENGKULU.COM - Sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J terhadap berlangsung selama 18 jam, mulai dari hari Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 02.00 WIB.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo baru dibacakan oleh pimpinan sidang Jumat dini hari.

Baca Juga: Messi Bersama Paris Saint-Germain Memiliki Satu Kesempatan Lagi Mengangkat Trophy Liga Champions UEFA  22/23

Keterangan soal pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri lantaran terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga: Liga Champions UEFA 2022/23 Segera Dimulai, Ini Hasil Pengundian Babak Penyisihan, Penuh Kejutan

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo juga diputuskan akan ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah