IKOBENGKULU.COM-Polisi telah menangkap sebanyak 78 orang terkait judi online. Dari jumlah itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan pelaku judi online dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
"Sudah ada yang kita tetapkan tersangka. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap saat rilis," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum menyampaikan secara rinci perputaran uang dalam bisnis perjudian ini.
Baca Juga: Duh..Bos Besar Judi Online Boyong Keluarga Kabur ke Singapura
Dia berjanji akan membeberkan ke publik dan mengungkap detail kasus judi online saat rilis nanti.
"Akan disampaikan nanti saat rilis secara rinci," ujarnya.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas perjudian online. Hal ini tentunya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus ini akan terus dikembangkan. Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada," pungkasnya. ***