Kejam! Ini Empat Pelanggaran HAM Yang Terjadi, Dampak dari Pembunuhan Brigadir J

- 1 September 2022, 22:32 WIB
Sumber Foto : /ANTARA/Wahdi Septiawan, Pemakaman Brigadir J
Sumber Foto : /ANTARA/Wahdi Septiawan, Pemakaman Brigadir J /Akhmad Usmar/

IKOBENGKULU.COM-Komnas HAM menyebutkan adanya 4 tindakan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Komnas HAM menyebutkan setidaknya ada empat pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Pertama, hak untuk hidup. Adanya pelanggaran hak hidup yang dijamin oleh pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Fakta pembunuhan Brigjen J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas mantan pimpinan Kepala Divisi Propam Polri,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Pelanggaran HAM kedua dalam kasus ini adalah pelanggaran hak untuk mencari keadilan, dimana Brigjen J ditembak tanpa proses hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca Juga: Rejang Lebong Diguyur Hujan Lagi, Kawasan Ini Jadi Langganan Banjir

Ada pelanggaran hak atas keadilan yang dijamin pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999. Brigjen J, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PC.
"(Brigadir J) “dieksekusi” tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dll. ”, jelasnya

Selanjutnya, pelanggaran hak asasi manusia ketiga adalah oobstruction of justice, yang dibuktikan dengan penghancuran barang bukti untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mirip Kasus Sambo, Komisi III DPR dan Komnas HAM Sepakat Kasus KM 50 Dibongkar Lagi

“Tindakan yang dimaksud termasuk, antara lain, penyembunyian yang disengaja atau penghancuran barang bukti sebelum atau sesuai dengan proses hukum," katanya.

Kedua, dengan sengaja menyembunyikan fakta perkara, menghalangi keadilan berdampak pada terwujudnya hak atas akses keadilan dan persamaan di depan hukum, "yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional,” jelasnya.

Pelanggaran HAM keempat dalam hal ini adalah pelanggaran hak anak untuk dilindungi di bawah tekanan, yaitu anak Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Yonif 144 Jaya Yudha Gelar Open Turnamen, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah

“Keempat, hak anak, hak atas perlindungan terhadap kekerasan fisik dan mental anak dijamin oleh pasal 52 dan 58 Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 201 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” dia menjelaskan.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x