Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

- 1 September 2022, 08:45 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan /Antara/Asprilla Dwi Adha/

IKOBENGKULU.COM - Karena alasan kemanusiaan, permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk tidak ditahan dikabulkan.

Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Horee,,! Bantuan Langsung Tunai BBM Mulai Disalurkan Kepada 20,65 Juta KPM

Dilansir dari Pikiran Rakyat, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada 31 Agustus 2022 mengatakan, istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan tidak ditahan, karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Arman Hanis menjelaskan, walaupun Putri Candrawathi tidak ditahan, namun Putri Candrawathi tetap wajib dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Cek Mekanisme Pencairan BLT Rp 600 Ribu Bansos BBM dari Kemensos, Dicairkan Mulai September Ini

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Kuasa hukum Putri Candrawati itu bersyukur permintaan sang klien di setujui dan akan mulai menjalani wajib lapor minggu depan.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah