Login kemnaker.go.id Cek Penerima BSU Rp 600.000 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

- 31 Agustus 2022, 00:58 WIB
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan. /Pixabay/iqbalnuril

IKOBENGKULU. COM- Login sekarang ke kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 atau Tunjangan Gaji Rp600.000 BLT. Dengan login kemnaker.go.id Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp600.000 BLT.

Pekerja dan karyawan yang dinyatakan sebagai penerima subsidi upah BSU 2022 atau BLT akan menerima sekaligus sebesar Rp 600.000.

Selengkapnya tentang langkah-langkah login kemnaker.go.id untuk verifikasi penerima subsidi gaji Rp600.000 BLT dapat dilihat di artikel ini.

Pemerintah akan segera menyalurkan subsidi upah BSU 2022 atau BLT dalam waktu dekat.

BSU 2022 atau BLT Subsidi upah diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.

Baca Juga: BBM Naik, 16 Ribu Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Terima BSU Rp 600 Ribu, Cair September !

Sebagai informasi, BSU 2022 merupakan penyangga sosial bagi masyarakat untuk transfer Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bantuan sosial lainnya sebesar Rp 600.000 BLT dengan target 20,65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mulai dicairkan minggu ini atau September 2022.

Cara Cek Penerima BSU


1. Kunjungi website kemnaker.go.id.2. Jika Anda belum memiliki akun, daftar.
3. Kemudian aktifkan akun dengan OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
4. Setelah pendaftaran akun berhasil, lanjutkan dengan login ke kemnaker.go.id.
5. Buka kembali kemnaker.go.id dan login ke akun Anda.
6. Lengkapi profil Anda dengan biodata berupa foto profil, tentang diri Anda, status perkawinan Anda dan jenis lokasi.
7. Centang pesan tersebut, akan muncul lebih banyak data yang menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Sebagai catatan, langkah pemeriksaan penerima BSU berlaku jika model distribusi tahun sama dengan tahun lalu.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x