Polda Bengkulu Ungkap Tindak Pidana Bisnis Gas Elpiji 3 Kg, Pelaku Diduga Lakukan Ini...

- 1 September 2022, 19:58 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi., S.Ik., M.H., dan Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H.,menggelar press rilis, Kamis 1 September 2022/Tribratanewsbengkulu/
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi., S.Ik., M.H., dan Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H.,menggelar press rilis, Kamis 1 September 2022/Tribratanewsbengkulu/ /

IKOBENGKULU.COM- Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana yang dilakukan pelaku bisnis di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Sebanyak 116 tabung gas elpiji 3 kg subsidi diamankan sebagai barang bukti. Pelaku berinisial DA, warga Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Panitia Partai Provinsi Seluma.

DA diduga memanipulasi data dan informasi terkait penyediaan kebutuhan berupa gas elpiji 3 kg.

Ia ditangkap petugas dari Subkomite Indagsi 1 Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pelaku diduga melanggar Pasal 108 Undang-Undang Dagang Nomor 7 Tahun 201 Republik Indonesia.

Baca Juga: Rejang Lebong Diguyur Hujan Lagi, Kawasan Ini Jadi Langganan Banjir

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadirsus Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi., S.Ik., M.H., dan Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, S.H., mengatakan pengungkapan hal tersebut terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hebat! Warga di Rejang Lebong Berhasil Tangkap Terduga Begal Saat Lagi Beraksi

"Polisi menangkap tersangka DA yang sedang mengangkut 3 kg gas elpiji bersubsidi ke warung-warung dengan truk," ujar Kombes Pil Sudarno dilansir dri TBnews.bengkulu.com, Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x