Mahmud MD Sebut Ferdy Sambo Miliki Kerajaan Berkuasa, Begini Tanggapan Polri

19 Agustus 2022, 08:42 WIB
Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo memiliki kerajaan yang berkuasa di tubuh Mabes Polri /Foto: Ist.

IKOBENGKULU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki 'kerajaan' yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri.

Dilansir dari PMJ News, para pendukung Sambo itu, kata Mahfud, sedang diperiksa karena masalah etik.

Mahfud menilai, ada masalah dalam tubuh Mabes Polri, khususnya masalah kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Inflasi di Bengkulu Masih 6,03 Persen, Peringkat 2 Terkecil se-Sumatera

Oleh sebab itu, kata Mahfud, proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J jadi terhambat secara struktural.

"Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah," ungkap Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis 18 Agustus 2022.

"Yang jelas ada hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," jelasnya.

Baca Juga: Putra Siregar dam Rico Valentino Divonis Hakim Hukuman Penjara 6 Bulan

Meskipun Mahfud tak secara detil menjelaskan siapa saja anggoga yang tergabung dalam kelompok berkuasa tersebut, namun dia menegaskan kelompok itu sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.

Menanggapi beredarnya informasi 'kekaisaran' Ferdy Sambo di tubuh Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Rezeki Ada Seret? 4 Amalan Penarik Rezeki Berikut Ini Wajib Anda Coba

Dikatakan Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) sedang fokus pada pembuktian dalam penerapan pasal pembunuham berencana terhadap Brigadir J.

“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan pada, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebab, lanjut Dedi, hasil dari pembuktian Itsus itu nantinya akan disampaikan ke jasa penuntut umum (JPU), serta akan diuji pada persindangan.

Baca Juga: UT Buka Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online Program Diploma, Magister dan Doktor

“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya.

Rencananya, perkembangan hasil pengusutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan sampaikan pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.

“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” tandasnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Profil Farel Prayoga, Penyanyi Ojo Dibandingke di Instana Negara, Dulunya Seorang Pengamen

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan istri Fery Sambo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, tim khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya pada Jumat 19 Agustus 2022, setelah sholat Jumat.

"Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," ucapnya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler