Mahfud MD Ingatkan Kesalamatan Bharada E, LPSK: Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

15 Agustus 2022, 09:30 WIB
Mahfud MD ingatkan keselamatan Bharada E, karena merupakan tokoh penting pengungkapan fakta yang sebenarnya /Instagram.com/mohmahfudmd

IKOBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD khawatir akan keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sebab, Bharada E termasuk tokoh penting dalam pengungkapan fakta yang sebenarnya, terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena itu, dalam konferensi persnya, Selasa 9 Agustus 2022 lalu, Mahfud MD meminta agar Polri dapat memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Evakuasi Truk Fuso Masuk Jurang, Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Macet Total

Untuk diketahui, berkat 'nyanyian' Bharada E melalui eks Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara, kasus penembakan Brigadir J kini mulai terang berderang.

Sehingga menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, otak dibalik peristiwa penembakan Brigadir J.

Dilansir dari PMJ News, bahwa LPSK sudah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait kematian Brigadir J.

"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Partai Politik Pendaftar Pemilu 2024 Yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap KPU

Susilaningtyas juga memastikan selama berada di tahanan Bareskrim Polri, Bharada E dalam kodisi aman dan baik-baik saja.

Selain itu, LPSK juga telah mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan.

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.

Di sisi lain, disampaikannya, jika LPSK sudah memberikan Justice Collaborator kepada Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Truk Fuso Bermuatan Karet Masuk Jurang di Jembatan Kepala Curup, Korban Belum Ditemukan

Apa itu Justice Collaborator?

Istilah Justice Collaborator kerap terdengar dalam proses pengadilan untuk berbagai kasus tindak pidana.

Dikutip dari aclc.kpk.go.id, Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan KPK, menjelaskan bahwa peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022.

Disebutkan dalam SE tersebut, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.***

Editor: Iman Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler