Diberhentikan Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa: Dalam Tahanan Mana Bisa Ngetik-Ngetik

- 14 Agustus 2022, 12:03 WIB
Kolase Deolipa Yumara dan Bharada E.
Kolase Deolipa Yumara dan Bharada E. /Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat./

IKOBENGKULU.COM - Deolipa Yumara menilai, pemberhentian dirinya sebagai Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E banyak kejanggalan.

Menurut Deolipa, Bharada E yang saat ini berada di dalam sel penjara, tidak mungkin bisa membuat surat pencabutan kuasa.

"Mengenai pencabutan kuasa, Eliezer ini kan di dalam tahanan, mana ada dia ngetik kejadian di luar sana. Mana ada dia dalam tahanan ngetik-ngetik," kata Deolipa, sebagai dikutip ikobengkulu.com dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Lengkap, KPU Tutup Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Malam Ini

Apalagi Bharada E bukan lulusan hukum, sedangkan menurut Deolipa yang bisa menulis surat pencabutan kuasa itu lulusan hukum.

"Anak kuliah hukum yang bisa nulis begini (surat pencabutan kuasa). Anggota brimob nulis begini, ya nggak cocok," kata Deolipa.

Kemudian Deolipa mengatakan akan membawa gerbong pengacara seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sering Terjadi Kasus Kekerasan Seksual di Bengkulu, Ini Kata Psikolog

Tujuannya membawa semua semua pengacara seluruh Indonesia untuk melawan ketidakbenaran.

"Kita kumpulin. Kita melawan ketidakbenaran. Yang kita lawan bukan orang-orang di Bareskrim, kita melawan ketidakbenaran," kata Deolipa, dikutip dari acara kontroversi yang tayang di MetroTV.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x