Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo Agar Terkesan Jadi Orang Teraniaya

13 Agustus 2022, 14:30 WIB
Mahfud MD buka-bukaan soal kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Kolase foto YouTube/Deddy Corbuzier dan Facebook/Rohani Simanjuntak

IKOBENGKULU.COM - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menceritakan skenario yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Skenario Ferdy Sambo tersebut secara lugas disampaikan Mahfud MD ketika menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Disadur dari Pikiran-Rakyat.com, Mahmud MD mengungkapkan dugaan adanya 'jebakan psikologi' oleh Ferdy Sambo guna mendukung skenario tembak-menembak.

Baca Juga: Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta, Ini Penjelasan PLN

“Satu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Hari Senin Kompolnas diundang Ferdy Sambo ke kantornya. Hanya untuk apa? Hanya untuk nangis-nangis di depan Kompolnas,” kata Mahfud MD dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo sengaja melakukan upaya prakondisi agar dirinya terkesan menjadi orang teraniaya akibat istrinya dilecehkan.

“Saya (Ferdy Sambo) teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ saya tembak habis dia katanya gitu,” lanjutnya.

Baca Juga: Curhatan Dokter di Surabaya, Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta

Tak hanya itu, lanjut Mahfud MD, ada dua orang lainnya juga mendapat pelakukan yang sama oleh Ferdy Sambo. Namun Mahfud MD tak menyebutkan kedua orang tersebut.

Mahfud menambahkan, ada beberapa anggota DPR yang diduga turut dihubungi Ferdy Sambo. Tapi, saat dikonfirmasi, tidak bisa dihubungi.

“Saat saya telepon, tidak diangkat,” ujarnya.

Baca Juga: Pelatih Vietnam, Nguyen Quoc Tuan, Dibikin Tersanjung Oleh Timnas U16 Indonesia, Karena Ini

Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka dari kasus yang menewaskan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka menurut peranannya masing-masing, Agung mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Messi Tak Masuk Daftar 30 Kandidat Peraih Ballon d'Or

Di samping itu, setelah melakukan pendalaman kasus tersebut Timsus juga menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, serta tindakan non profesional.

Diketahui sebelumnya terdapat 25 personil yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan kini bertambah menjadi 31 personel.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler