IKOBENGKULU.COM - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terang- berderang.
Titik terang itu pasca Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan dan menetapkan Irjen. Ferdy Sambo sebagai tersangka peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 sore, di Markas Besar (Mabes) Polri.
Sigit menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas seperti laporan sebelumnya.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit, disadur dari kanal YouTube Pikiran Rakyat.
Baca Juga: LPSK Kesulitan, Yang Terucap dari PC Hanya Kalimat Malu
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman Timsus peristiwa yang terjadi adalah bukan tembak-menembak sehingga Brigadir J tewas, melainkan peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.
Selanjutnya Sigit menyampaikan, agar peristiwa tersebut terkesan terjadi aksi tembak-menembak, dengan menggunakan senjata api (senpi) milik Brigadi J, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.