JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbantahkan.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait
Hal ini disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Berigadir J,' katanya.
Peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. "Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Nama-nama Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.