Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya, Tersangka Atas Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 08:33 WIB
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya.
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. /PMJ/

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022) malam. Roy Suryo ditetapkan tersangka atas unggahan meme stupa Candi Borobudur, kemudian dilaporkan Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam membenarkan perihal penahanan itu. “Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Ini Nama-nama 15 Anggota Polri Terkait Kasus Brigadir J yang Dimutasi

Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat (5/8/2022)

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah