Hal ini didasarkan pada hadis Ali: "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menggantikannya dalam menyembelih untanya. Kemudian untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. Dan melarang supaya tidak memberikan tukang jagal dari bagian hewan kurban. Ali berkata: Dan kami memberikan upah tukang jagalnya dari kantong kami sendiri". (HR Bukhari dan Muslim)
Inilah pendapat terkuat yang dipilih oleh para jumhur ulama. ***