Kamu Wajib Tahu!, Inilah Cacat Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 22:54 WIB
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Berkurban merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai pahala yang sangat besar.

Namun apa jadinya, jika berkurban menggunakan hewan yang cacat fisik?

Perlu diketahui salah satu syarat hewan kurban adalah sehat dan tidak cacat.

Lantas jenis cacat seperti apa yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban?

Baca Juga: Astagfirullah!, Larangan Ini Wajib Dijauhi Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Kurban karangan Al-Ustadz Hari Ahadi, menjelaskan jenis-jenis cacat pada hewan yang menyebabkan tidak sah untuk hewan kurban. Berikut ulasannya.

Mengenai hal ini, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Dari al-Bara' bin Azib, ia berkata, "Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda, Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: hewan yang tampak jelas salah satu matanya buta, terlihat jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak bersumsum". (H.R.Ahmad [18510] dan empat orang Imam [Abu Dawud (2802), at-Tirmidzi (1497), an-Nasa'i (4369), Ibnu Majah (3144)]. Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Empat hal di atas menjadi tolak ukur kecacatan yang membuat hewan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hal ini berarti, yang lebih parah dari empat jenis cacat di atas otomatis juga tidak sah dijadikan hewan kurban. Seperti misalnya, yang kedua matanya buta (bukan hanya satu) atau kakinya patah (yang tentunya lebih parah dari sekadar pincang).

Namun berbeda halnya jika kecacatan-kecacatan ini hanya sedikit. Sehingga tidak memberikan dampak pada dagingnya, maka tetap sah digunakan untuk berkurban.

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x