Apakah Boleh Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?, Berikut Penjelasannya Menurut Syariat

- 24 Juni 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest
Ilustrasi berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN- Pada asalnya kurban diperuntukkan untuk orang yang masih hidup.

Namun, seperti yang kita ketahui banyak dari mereka yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Apa hukumnya, berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca Juga: Jangan Salah!, inilah Hukum Berkuban Yang Perlu Kamu Ketahui

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman , Jumat 24 Juni 2022, mepamarkan penjelasan berkuban untuk orang yang sudah meninggal, yakni sebagai berikut.

Permasalahan berkuban untuk orang yang sudah meninggal, tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu :

Pertama: orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.

Hal ini, sebagaimana seperti hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW ketika menyembelih hewan kurbannya beliau bersabda :

"Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad". (HR Muslim)

Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi SAW tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga.

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x