Apakah Boleh Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal?, Berikut Penjelasannya Menurut Syariat

- 24 Juni 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest
Ilustrasi berkurban/pinterest /

Syaikh Ibnu Utsaimin r.a mengatakan: “Termasuk kesalahan apa yang dilakukan oleh kebanyakan manusia dalam ibadah kurban, yaitu mereka berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai hadiah atau melaksanakan wasiat akan tetapi mereka tidak berkurban untuk diri dan keluarga mereka yang masih hidup, mereka meninggalkan apa yang telah datang dari sunah dan mengharamkan diri mereka sendiri dari keutamaan kurban. Sungguh ini termasuk kebodohan, andaikan mereka mengetahui bahwa yang sunah adalah seorang insan berkurban untuk dirinya dan keluarganya, maka hal ini akan mencakup orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, dan keutamaan Allah amat luas”.

Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 181 yang artinya :

"Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui". (QS. al-Baqarah: 181) ***

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah