Jangan Salah!, inilah Hukum Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

- 24 Juni 2022, 07:21 WIB
Hukum berkurban/pinterest
Hukum berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Berkurban adalah ibadah yang disyariatkan, berdasarkan dalil dari al-Qur'an, hadits dan kesepakatan ulama.”

Namun bagaimana hukum yang sebenarnya tentang ibadah kurban? Apakah kurban termasuk ke hukumnya wajib? Atau hukumnya sunah?

Baca Juga: MasyaAllah, Inilah Hikmah dan Manfaat Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan perincian hukum berkurban, yakni sebagai berikut.

1. Dalil dari Al-Qur'an 

Allah berfirman dalam surah al-An'am ayat 162-163, yang artinya :

"Katakanlah (Muhammad) : Sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. tiada sekutu bagi Nya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS al An'am: 162-163)

Persoalan ibadah kurban ini juga ditegaskan dalam surah al-Kautsar ayat 2 bersamaan dengan ibadah salat, yang artinya :

"Maka dirikanlah salat karena Rabbmu; dan ber korbanlah". (QS al-Kautsar: 2)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a mengatakan: "Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini; yaitu salat dan berkurban, yang keduanya menunjukkan pendekatan diri kepada Allah, sikap tunduk, merasa butuh dan husnuzdan kepada-Nya, kekuatan hati dan ketenangan kepada Allah terhadap janjinya. Berbeda jauh dengan keadaan orang yang sombong lagi kaya yang tidak merasa butuh dalam ibadah shalat mereka kepada Allah, yang mereka tidak menyembelih karena takut miskin".

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x