Jangan Salah!, inilah Hukum Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

- 24 Juni 2022, 07:21 WIB
Hukum berkurban/pinterest
Hukum berkurban/pinterest /

Allah berfirman juga dalam surah al-Hajj ayat 34, yang artinya : 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menye but nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, Maka Tu hanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)". (QS. al-Hajj: 34)

Imam Ibnu Katsir r.a mengatakan: “Allah SWT mengabarkan bahwa menyembelih kurban dengan menyebut nama Allah tetap disyariatkan pada seluruh agama". 

2. Dalil dari Hadis

Adapun dalil tentang anjuran berkurban dari hadis Nabi SAW maka telah tetap melalui ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau. Yaitu;

Nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat sungguh telah sempurna penyembelihannya, dia telah mencocoki sunnah kaum muslimin".

Anas bin Malik r.a berkata: "Nabi SAW menyembelih dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk, beliau membaca basmallah dan bertakbir".

Selain itu, Abdullah bin Umar r.a mengatakan juga: "Nabi tinggal di Madinah sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban".

Imam Ibnul Qoyyim r.a juga berkata: “Nabi tidak pernah meninggalkan Udhiyyah (kurban)".

3. Ijma' Ulama

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah