Jangan Salah!, inilah Hukum Berkurban Yang Perlu Kamu Ketahui

- 24 Juni 2022, 07:21 WIB
Hukum berkurban/pinterest
Hukum berkurban/pinterest /

Adapun kesepakatan ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah r.a ; "Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya berkurban".

Al-Hafizh Ibnu Hajar r.a berkata: “Tidak ada perselisihan bahwa berkurban termasuk syiʼar agama Islam".

Setelah para ulama bersepakat akan disyariat kannya berkurban, mereka berselisih pendapat tentang hukum kurban.

Para ulama berselisih tajam dalam masalah ini hingga terpolar menjadi dua pendapat;

Pertama: Berkurban hukumnya wajib. Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Auza'i, al-Laits, madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari imam Ahmad dan dikuatkan oleh Syaikhul Is lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a mengatakan: "Kewajiban kurban disyaratkan memiliki kemampuan dan puya kelebihan dari kebutuhannya yang asasi seperti halnya sedekah fitrah".

Kedua: Berkurban hukumnya sunah muakkad. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan madzhab as-Syafi'iyyah, Malikiyah dan Hanabi lah. Bahkan, pendapat ini menegaskan bahwa orang yang mampu berkurban akan tetapi tidak berkurban maka hukumnya makruh." 

Pendapat inilah yang nampak dipilih oleh Imam Bukhari, Imam Ibnu Hazm, bahkan beliau berkata: "Tidak sah dari seorang sahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib". Pendapat ini disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Pendapat terkuat yang menenangkan jiwa adalah yang dipilih oleh jumhur ulama, bahwa kurban hukumnya hanya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Akan tetapi, yang lebih berhati-hati bagi seorang muslim adalah tidak meninggalkan ibadah kurban jika dia mampu. Karena dengan melaksanakannya lebih membebaskan tanggungan. Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban maka janganlah dia mendekati tempat salat kami".

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah