Kamu Wajib Tahu!, Inilah Cacat Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 22:54 WIB
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest /

Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad berkata: "Sah berkurban dengan hewan yang bunting. Tapi sebaiknya dihindari".

Namun, jika seandainya sudah terbeli baru diketahui bahwa hewannya sedang bunting maka tetap sah untuk dikurbankan sebagaimana yang jadi pendapat mayoritas ulama.

3. Bagaimana status anak hewan kurban saat sudah lahir?

Jika hewan yang sudah dipersiapkan untuk kurban melahirkan sebelum hari penyembelihan, maka anak hewan tersebut statusnya juga hewan kurban, demikian yang diterangkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (13/375). Jadi pada hari penyembelihan anak hewan itu juga disembelih.

4. Apakah status janin hewan kurban menjadi halal ketika induknya sudah disembelih?

Para ulama menerangkan, bahwa kondisi janin hewan saat induknya disembelih ada dua, dan masing-masing memiliki hukum yang berbeda.

Pertama: jika janin tersebut sudah mati maka secara status janin tersebut sudah disembelih secara syari dengan disembelihnya induknya, artinya statusnya halal dikonsumsi.

Hal ini berdasarkan pada hadis: "Penyembelihan janin ialah dengan menyembelih induknya". (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Kedua: janinnya masih dalam kondisi hidup. Bila demikian maka janin tersebut harus disembelih karena halalnya daging hewan yang masih hidup ialah dengan cara disembelih. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: "Daging janin hewan tidak bagus dikarenakan tertahannya darah dalam tubuhnya. Meski statusnya tidak haram".

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah