Kamu Wajib Tahu!, Inilah Cacat Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 22:54 WIB
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest /

Oleh sebab itu, jauh sebelum masa beliau, para ulama telah menganjurkan agar tetap menyembelih janin hewan yang didapati dalam keadaan sudah mati. Abdullah bin Umar mengatakan: "Jika unta telah disembelih maka penyembelihan janin yang ada di perutnya sudah diwakili dengan penyembelihan terhadap induknya, yaitu bila telah sempurna wujudnya dan tumbuh bulu-bulunya. Apabila janin tersebut sudah keluar dari perut induknya, maka disembelih agar darah keluar dari tubuhnya". ***

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah