Kamu Wajib Tahu!, Inilah Cacat Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 22:54 WIB
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest
Cacat hewan yang membuat tidak sah dikurbankan/pinterest /

Mengenai hal ini, terdapat empat pembahasan yang membuat sebagian orang bertanya-tanya.

1. Bagaimana jika cacat hewan kurban terjadi belakangan, padahal dibeli dalam kondisi baik?

Seumpama, seseorang sudah menegaskan bahwa hewan yang dia beli adalah hewan untuk kurban. Lalu setelahnya hewan kurban itu jadi patah kakinya, atau sakit parah, dalam keadaan ini maka harus dilihat latar belakang terjadinya kecacatan itu.

Jika disebabkan keteledoran dalam menjaganya, maka dia harus mengganti hewan kurbannya dengan hewan lain, memiliki kualitas yang sama atau lebih baik. Jika dia tetap sembelih, maka tidak sah sebagai hewan kurban.

Sedangkan, jika dia sudah menjaga hewan kurbannya dengan baik, namun pada akhirnya terjadi kecacatan tersebut, maka hewan itu tetap disembelih dan sah sebagai kurbannya. Hukum sah ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah.

2. Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang bunting?

Kebanyakan ulama tidak memasukkan kehamilan hewan kurban sebagai kecacatan. Yang artinya tidak masalah jika disembelih untuk kurban.

Al-'Allamah Muhammad bin Ibrahim r.a berkata: "Sah hukumnya berkurban dengan kambing yang bunting".

Hanya saja, dalam madzhab Syafi'i hamilnya hewan digolongkan sebagai bentuk kecacatan yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, dengan alasan keberadaan janin tentu merusak bentuk normal perut hewan dan jadi berdampak pada menurunnya kualitas daging.

Maka memilih hewan yang tidak hamil tentu jalan yang paling selamat sehingga keluar dari perselisihan ulama.

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah