Kamu Wajib Tahu!, Inilah Larangan Dalam Berkurban

- 25 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest
Ilustrasi berkurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang paling mulia. 

Berkuban tidak hanya sekadar menyembelih hewan, lalu dibagi-bagikan. 

Namun, ada larangan-larangan yang perlu diketahui dalam berkurban. Apa saja larangan tersebut?

Baca Juga: Apakah Wanita Boleh Menyembelih Hewan Kurbannya Sendiri?, Begini Penjelasan Menurut Syariat

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, menjelaskan larangan-larangan dalam berkurban. Berikut ulasannya.

Terdapat tiga larangan yang perlu diketahui oleh umat muslim dalam berkurban, yakni sebagai berikut.

1. Tidak boleh menjual hewan kurbannya

Jika seseorang telah membeli hewan kurban dan sudah diniatkan untuk kurban maka kepemilikannya terhadap hewan kurban tersebut sudah hilang. 

Tidak boleh baginya untuk menjual, menghadiahkan atau menggantinya. Karena hewan kurban itu sudah diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, maka tidak lagi jadi miliknya yang bisa diatur sesuka hatinya. 

2. Tidak boleh menjual bagian hewan kurban seperti daging dan kulitnya

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkannya memanfaatkan kulit hewan kurban, hanya untuk suatu keperluan selain dijual. Seperti untuk dibuat sepatu, sandal atau lainnya.

Diberitakan bahwa Alqomah, Masruq mereka berdua pernah menyamak kulit hewan sembelihan mereka lalu salat diatasnya.

Larangan menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan dagingnya, telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menggantikannya dalam menyembelih untanya. Kemudian untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi orang yang telah diberi hadiah daging kurban atau telah disedekahkan, maka orang yang diberi, berhak mengatur sesuai kehendaknya untuk dijual atau selainnya. Karena sudah menjadi miliknya dengan milik yang sempurna. 

Dasarnya pembolehan ini adalah hadis Aisyah r.a, "ketika Nabi SAW meminta makanan di rumahnya, Aisyah r.a berkata: Ada daging yang disedekahkan kepada Barirah dan Barirah menghadiahkannya kepada kita. Rasulullah SAW mengatakan: Bagi Barirah adalah sedekah akan tetapi bagi kita adalah hadiah". (HR Bukhari dan Muslim)

3. Memberi upah kepada tukang jagal dari hewan kurban?

Masalah ini tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika tukang jagal diberikan upah dari bagian hewan kurban semisal kepalanya, kulitnya atau dagingnya karena atas dasar bahwa tukang jagal tersebut miskin atau sebagai bentuk hadiah kepadanya, maka hal ini tidak mengapa, dia berhak untuk mengambilnya, status dirinya seperti orang lain yang berhak mendapatkan hewan kurban.

Kedua: jika tukang jagal diberikan bagian dari hewan kurban sebagai imbalan dan upah atas kerjanya, maka tidak boleh. 

Hal ini didasarkan pada hadis Ali: "Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menggantikannya dalam menyembelih untanya. Kemudian untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. Dan melarang supaya tidak memberikan tukang jagal dari bagian hewan kurban. Ali berkata: Dan kami memberikan upah tukang jagalnya dari kantong kami sendiri". (HR Bukhari dan Muslim)

Inilah pendapat terkuat yang dipilih oleh para jumhur ulama. ***

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah