Apakah Wanita Boleh Menyembelih Hewan Kurbannya Sendiri?, Begini Penjelasan Menurut Syariat

- 25 Juni 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi wanita menyembelih hewan kurban/pinterest
Ilustrasi wanita menyembelih hewan kurban/pinterest /

IKOBENGKULU.COM/PRMN - Kadangkala muncul persepsi bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang berkurban. 

Tidak hanya itu, persepsi lain juga berpendapat bahwa wanita tidak boleh menyembelih hewan kurbannya.

Lantas apakah pemahaman ini benar adanya? Atau hanya omongan semata?

Baca Juga: Ini Waktu Yang Lebih Afdhal Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip IKOBENGKULU.COM/PRMN dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah karangan Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, menjelaskan orang-orang yang berhak dan dibolehkan dalam menyembelih hewan kurban. Berikut ulasannya.

1. Anjuran Menyembelih Sendiri

Dianjurkan bagi seorang muslim untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya jika hal itu mudah baginya.

Hal ini didasarkan pada salah satu hadis: "Nabi berkurban dengan dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri. Beliau membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kakinya pada kedua sisi leher kurbannya". (HR Bukhari dan Muslim)

2. Bolehnya Mewakilkan Penyembelihan

Boleh bagi yang berkurban mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Akan tetapi, hendaklah memilih orang yang paham cara penyembelihan yang benar dan sesuai sunah, bukan sembarang orang. 

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x