Kamu Wajib Tahu!, Inilah Larangan Dalam Berkurban

- 25 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi berkurban/pinterest
Ilustrasi berkurban/pinterest /

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkannya memanfaatkan kulit hewan kurban, hanya untuk suatu keperluan selain dijual. Seperti untuk dibuat sepatu, sandal atau lainnya.

Diberitakan bahwa Alqomah, Masruq mereka berdua pernah menyamak kulit hewan sembelihan mereka lalu salat diatasnya.

Larangan menjual bagian hewan kurban seperti kulit dan dagingnya, telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menggantikannya dalam menyembelih untanya. Kemudian untuk bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. (HR Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi orang yang telah diberi hadiah daging kurban atau telah disedekahkan, maka orang yang diberi, berhak mengatur sesuai kehendaknya untuk dijual atau selainnya. Karena sudah menjadi miliknya dengan milik yang sempurna. 

Dasarnya pembolehan ini adalah hadis Aisyah r.a, "ketika Nabi SAW meminta makanan di rumahnya, Aisyah r.a berkata: Ada daging yang disedekahkan kepada Barirah dan Barirah menghadiahkannya kepada kita. Rasulullah SAW mengatakan: Bagi Barirah adalah sedekah akan tetapi bagi kita adalah hadiah". (HR Bukhari dan Muslim)

3. Memberi upah kepada tukang jagal dari hewan kurban?

Masalah ini tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika tukang jagal diberikan upah dari bagian hewan kurban semisal kepalanya, kulitnya atau dagingnya karena atas dasar bahwa tukang jagal tersebut miskin atau sebagai bentuk hadiah kepadanya, maka hal ini tidak mengapa, dia berhak untuk mengambilnya, status dirinya seperti orang lain yang berhak mendapatkan hewan kurban.

Kedua: jika tukang jagal diberikan bagian dari hewan kurban sebagai imbalan dan upah atas kerjanya, maka tidak boleh. 

Halaman:

Editor: Ade Julian

Sumber: Buku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah