"Pengurangan jam kerja selama Ramadan dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih bagi pegawai negeri muslim untuk menjalankan tugas-tugas keagamaan mereka selama Ramadan", katanya.
Ia menekankan bahwa meskipun pegawai negeri sedang berpuasa, layanan publik tidak boleh dikurangi, dan pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan memengaruhi layanan publik. (jack)