“Korban ini sempat ditutupi dengan ilalang oleh pelaku, jadi disembunyikan agar tidak diketahui orang lain,” papar Kasat.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang terdapat bercak darah, 20 ikat Petai, 1 stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan hasil sementara pemeriksaan Visum Et Revertum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsidair 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara hingga 20 Tahun Penjara. ***