Warga Empat Lawang Sumsel Pemilik 7,3 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

- 20 Januari 2023, 07:54 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang
Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

Selain tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti perkara berupa, narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 7.320 Kg, 1 unit HP merk OPPO F5, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BG 5138 WH, 1 Lembar STNK, 1 bila senjata tajam.

Baca Juga: Hasil Audit BPK RI di Kabupaten Kepahiang, Ada Temuan Rp3,1 Miliar

Sekedar mengulas, AC diamankan di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang  tepatnya di ruas jalan Desa Tebat Monok Kepahiang pada Kamis, 15 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

AC terpaksa dihadiahi timah panah di kaki kanannya, karena pada saat akan diamankan mencoba melawan dan menyerang petugas dengan mengunakan senjata tajam jenis keris yang diduga beracun.

Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka Polisi menemukan 7 buah paket besar narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang dikemas di dalam kantong plastik bening kemudian dimasukan ke dalam 2 lapis karung warna putih merk evergreen dan comfeed yang beratnya 7.320 Kg.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x