Terjerat Hutang, Petani di Kepahiang Bengkulu Nekat Mencuri Kerbau

- 19 Januari 2023, 21:51 WIB
Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian ternak
Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian ternak /Ikobengkulu.com/

Baca Juga: Hasil Audit BPK RI di Kabupaten Kepahiang, Ada Temuan Rp3,1 Miliar

Tak hanya itu, uang sisanya juga akan dipergunakan untuk kebutuhan hidupnya serta untuk modal mengelola kebun sayur miliknya yang saat ini sudah masuk musim tanam.

"Saya butuh modal untuk garap kebun, beli pupuk, racun dan lainnya," ucap MD dengan nada menyesal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara karena penyidik Satrekrim Polres Kepahiang menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x