Baca Juga: Hasil Audit BPK RI di Kabupaten Kepahiang, Ada Temuan Rp3,1 Miliar
Tak hanya itu, uang sisanya juga akan dipergunakan untuk kebutuhan hidupnya serta untuk modal mengelola kebun sayur miliknya yang saat ini sudah masuk musim tanam.
"Saya butuh modal untuk garap kebun, beli pupuk, racun dan lainnya," ucap MD dengan nada menyesal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara karena penyidik Satrekrim Polres Kepahiang menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***