Oknum Pendamping Desa di Kepahiang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- 12 Januari 2023, 14:13 WIB
Tersangka AK, oknum pendamping desa di Kepahiang, menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan
Tersangka AK, oknum pendamping desa di Kepahiang, menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari. Adapun sebelum Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang klinik Kejari Kepahiang," jelas Andi.

Sekedar mengulas, dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, berawal dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepahiang pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Real Madrid VS Valencia Harus Menentukan Kemenangan Lewat Adu Pinalti

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, menemukan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan DD TA 2020 yang dilakukan pemerintah desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Kepahiang menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kepahiang, yang langsung melalukan penyelidikan dan menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan.

Awal kasus ini bergulir, ID kades yang saat itu masih menjabat meninggal dunia. Sehingga penyidik hanya bisa menetapkan 1 tersangka berinisial AK selaku pendamping desa.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x