Oknum Pendamping Desa di Kepahiang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- 12 Januari 2023, 14:13 WIB
Tersangka AK, oknum pendamping desa di Kepahiang, menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan
Tersangka AK, oknum pendamping desa di Kepahiang, menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan /Ikobengkulu.com/Irwansyah/

IKOBENGKULU.COM - Okum Pendamping desa di Kepahiang, inisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa.

AK ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kebupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp600 juta lebih.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oknum pendamping desa tersebut, sementara waktu dijebloskan dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polres Kepahiang, dengan status titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

"Kami sudah melakukan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap perkara dugaan Tipikor dana desa Talang Pito, dengan tersangka berinisial AK yang jabatannya sebagai pendamping desa," tutur Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam.

Baca Juga: Eks Pemain Persib dan Arema Bakal Duet dengan Aguero di Barcelona

Andi menjelaskan, tersangka AK langsung dilakukan penahanan oleh JPU, yang sementara dititipkan di Sel Rutan Mapolres Kepahiang.

Masih dikatakan Andi, dalam perkara ini tersangka diduga secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa (Kades) setempat melakukan dugaan memperkaya diri terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp600 juta lebih.

Tersangka AK, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs.

Baca Juga: Rayakan Imlek Bersama Keluarga, Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Promo Makan Malam Sepuasnya

Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari. Adapun sebelum Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang klinik Kejari Kepahiang," jelas Andi.

Sekedar mengulas, dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, berawal dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepahiang pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Real Madrid VS Valencia Harus Menentukan Kemenangan Lewat Adu Pinalti

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, menemukan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan DD TA 2020 yang dilakukan pemerintah desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Kepahiang menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kepahiang, yang langsung melalukan penyelidikan dan menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan.

Awal kasus ini bergulir, ID kades yang saat itu masih menjabat meninggal dunia. Sehingga penyidik hanya bisa menetapkan 1 tersangka berinisial AK selaku pendamping desa.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x