5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko

- 7 Oktober 2022, 17:42 WIB
5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko/ist/
5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko/ist/ /

MUKOMUKO, IKOBENGKULU.COM - Penangkapan dan dugaan kriminalisasi kembali dialami petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Pada Rabu 5 Oktober 2022, Hamdi dan tiga orang buruh panen sawit di lahan garapannya dipanggil Polres Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan dalam dugaan perkara pencurian buah sawit.

Pemanggilan ini berdasarakan laporan polisi nomor: LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tanggal 20 September 2022.

Sekira pukul 14.30 WIB ketiga buruh panen tersebut menghadap penyidik Aiptu Madyana,S.Ap di ruangan Pidum Polres Mukomuko dan langsung dimintai keterangan sebagai saksi.

Lalu pukul 16.15 WIB Kanit Pidum tersebut meminta Hamdi masuk ke ruangan penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan PT.Dharia Dharma Pratama (DDP) tersebut, dan sekira pukul 20.30 WIB Hamdi, Randa Fernando, Muhtar dan Dosi Saputra selesai dimintai keterangan oleh penyidik dan diminta untuk menunggu di luar ruangan karena langsung dilakukan gelar perkara.

Sekira pukul 22.30 WIB, Madyana S.Ap datang kembali menggunakan mobil jenis avanza berwarna hitam dan memanggil keempat terperiksa beserta kuasa hukum petani, Saman Lating ke dalam ruangan. Lalu Kanit Pidum Madyana,S.Ap menyampaikan hasil gelar perkara bahwa mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Rahmatsidi yang Dituduh Mencuri TBS milik PT Daria Dharma Pratama, Mukomuko

Kuasa hukum petani, Saman Lating,S.H. C.Me mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dan legal standing PT. DDP sebagai pelapor kepada Madyana namun pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban.


“Saya melihat ada yang ditutupi oleh penyidik dari penetapan tersangka klien kami, karena penyidik tidak dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan legal standing PT.DDP selaku pelapor, karena lahan yang dipanen tersebut adalah milik suadara Hamdi yang digarap dari sekitar tahun 1989 Sebelum adanya PT.BBS apalagi PT.DDP” kata kuasa hukum petani Saman Lating S.H, C.Me.

Selain menangkap petani dan buruh tani, enam hari sebelumnya, polisi juga menangkap Rahmad Sidi petani Desa Talang Baru dengan tuduhan yang sama, mencuri buah sawit perusahaan PT DDP.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x