Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Rahmatsidi yang Dituduh Mencuri TBS milik PT Daria Dharma Pratama, Mukomuko

- 3 Oktober 2022, 20:51 WIB
 Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi
Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi /

IKOBENGKULU.COM - Rahmatsidi warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dijemput paksa oleh aparat kepolisian Resort Mukomuko atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).

Menurut keterangan tertulis kuasa hukumnya, Saman Lating, S.H, bahwa sekitar pukul 22.30 WIB, lima orang tidak dikenal menggunakan baju preman mendatangi Rumah Rahmatsidi.

Mereka menanyakan keberadaan Rahmatsidi kepada Aminah, istri Rahmatsidi, dan memaksa masuk untuk menggeledah Rumahnya.

Aminah tidak mengizinkan mereka masuk tanpa adanya saksi lain dari Pemerintah Desa Talang baru, karena tidak diizinkan masuk salah satu dari lima orang yang mengaku dari kepolisian menelpon Tukin selaku kepala Desa Talang Baru.

Berkelang 20 menit kades Talang Baru datang kerumah Rahmad sidi dan menyaksikan penangkapan.

Sebelum melakukan penangkapan Aparat keamanan menunjukan selembar surat yang dinyatakan sebagai surat daftar pencarian orang.

Namun kepala desa tidak dapat membaca dengan teliti, karena surat tersebut tidak diberikan melainkan hanya ditunjukan secara sepintas.

Selanjutnya berdasarkan pernyataan dari Madyana S.Ap Kepala Unit Pidana umum Kepolisian resort Mukomuko menyatakan bahwa Rahmatsidi telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini diketahui saat tim Kuasa Hukum berusaha untuk bertemu dengan Rahmatsidi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan bertemu dengan alasan tidak diperbolehkan oleh kepala satuan pidana umum kepolisian Mukomuko. Hal itu, menurut penjaga disebabkan bukan pada jam besuk.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x