Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan Rahmatsidi yang Dituduh Mencuri TBS milik PT Daria Dharma Pratama, Mukomuko

- 3 Oktober 2022, 20:51 WIB
 Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi
Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi /

Saman lating, SH selaku ketua tim kuasa Hukum Rahmatsidi menyatakan bahwa larangan petugas piket Reskrim Polres Mukomuko yang menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum tidak bisa bertemu dengan Rahmatsidi karena bukan jam dinas dan jam besuk adalah suatu pelanggaran terhadap Hak Hukum Kliennya.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Hattrick PPD, Isnan: Bukan Sekedar Pengakuan dan Hanya Koleksi Trophy

Selain itu larangan tersebut menunjukkan ketidak fahaman tentang kedudukan kuasa hukum terhadap kliennya dalam Pasal 69 KUHAP yang Menyatakan “Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Dia menjelaskan, pada pasal 70 ayat (1) “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”
Didalam pasal 69 dan pasal 70 ayat (1) KUHAP sudah sangat jelas demi kepentingan hukum klien kita maka kita wajib bertemu kapapun, karena kita adalah Penasehat hukum bukan Pengungunjung (keluarga/Masyarakat) yang dibatasi jam besuk. Jadi jangan disamakan.

Selain itu, pada hari sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pada saat Tim Kuasa Hukum telah bertemu dengan Rahmatsidi, Kuasa Hukum tidak diberikan kebebasan untuk berbicara dengan kliennya.

Hal ini dikarenakan pada saat berbicara dengan klien, Kanit Reskrim juga ikut dalam pertemuan tersebut atas perintah Kasat Reskrim sehingga menyebabkan Klien kami tidak tidak dengan leluasa mengungkap permasalahan yang sedang dihadapinya.

Adanya kanit Reskrim pada saat berbicara dengan klien akan berimplikasi timbulnya ketakutan pada diri klien kami untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi.

Ketidakleluasan Tim Kuasa hukum dengan Klein kami (Rahmatsidi) jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (1) “Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan”.

Tindakan-tindakan tersebut menjadi tanda tanya dikarenakan kami melihat proses penangkapan dengan alasan DPO yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 juga masih sangat ganjal, dikarenakan tim kuasa hukum tidak menemukan proses proses yang dilakukan dalam menetapkan sesorang menjadi DPO yang tertuang dalam Perkab No. 3 Tahun 2014.

"Tidak ada publikasi dari humas Polres Mukomuko ataupun Humas Polda Bengkulu serta kepolisian lainnya di bawah wilayah hukum Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu," tambah Lating

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah