5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko

- 7 Oktober 2022, 17:42 WIB
5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko/ist/
5 Petani Dipenjarakan Buntut Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko/ist/ /

Hingga saat ini, puluhan warga Kecamatan Malin Deman berada di Kantor Polres Mukomuko mempertanyakan dasar penangkapan rekan mereka sesama petani.

Kronologis Konflik Lahan

 

Keluarga dan istri 5 Petani yang  Dipenjarakan buntut konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko menunggu suami mereka dilepaskan kembali
Keluarga dan istri 5 Petani yang Dipenjarakan buntut konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas di Mukomuko menunggu suami mereka dilepaskan kembali

Tahun 1986 sebelum adanya HGU PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) Lahan yang menjadi lahan konflik merupakan wilayah adat Kecamatan Malin Deman.

Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat adat setempat. Lahan digunakan warga untuk menanam padi,kopi, dan jengkol di Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman.

Salah satu masyrakat adat yang mengelola wilayah tersebut adalah Darmin (65) tahun. Tahun 1991-1992 PT.Bina Bumi sejahtera (BBS) Mulai melakukan pengukuran lahan dan mulai melakukan penggusuran secara sepihak dikarenakan petani yang menggarap lahan tersebut tidak mau menjual tanah yang mereka kelola secara turun temurun.

Pada 01 Agustus 1995 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dengan Nomor 34 dengan luas 1.889 ha dengan jenis komiditi kakao/coklat. Sertifikat diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor: 42/HGU/BPN/95. Tanggal 12 Juni 1995.

Proses penanaman dilakukan oleh PT BBS kurang lebih 350 Ha ditanami kakao/coklat dan 14 Ha ditanami kelapa hibrida. Terhitung tahun 1997 PT.Bina Bumi Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan HGU miliknya dan berhentinya aktivitas PT.BBS membuat masyarakat menggarap lahan yang ditelantarkan dengan menanam sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya.

Baca Juga: Kisah Akhadiat Denny, Putra Rejang Lebong Jadi Musisi Papan Atas di Malaysia, Gitaris Mojo Band

Tahun 2005-2012 PT.Daria Darma Pratama (DDP) menyampaikan secara lisan kepada masyarakat yang menggarap lahan eks PT BBS tersebut, bahwa PT.DDP sudah membeli lahan eks BBS sementara 24 orang petani dipaksa untuk menerima kompensasi. Pihak perusahaan PT Daria Darma Pratama lalu menggusur lahan yang digarap oleh petani serta melakukan penanaman kelapa sawit (berbeda dengan komoditi HGU PT BBS).

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah