IKOBENGKULU.COM - Mantan camat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial Sa (54) yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong di rumahnya di Kecamatan Curup Utara pada hari Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 20.10 WIB karena diduga sebagai pemilik tempat prostitusi sekaligus mucikari memberikan pengakuan.
Kepada media massa ia mengatakan, ia nekad membuka tempat prostitusi di rumahnya itu lantaran kecewa dan sakit hati istrinya menikah lagi.
"Istri saya itu menikah lagi, jadi saya sakit hati," ungkapnya.
Saat ditanya dari mana ia mendapatkan seorang anak-anak berisial Bunga (12) yqng ia perkerjakan sebagai pelayan pria hidung belang.
Oknum guru olahraga itu menyebut seseorang dengan inisial Re. "Makanya masih aku berusaha tadi memberi informasi kalau saya dapat anak itu dari Re. Saya minta supaya Rekal itu ditangkap. Karena dasar saya anak itu ada dirumah dari Re," kata Sa.
Dalam memasarkan jasa esek-eseknya mantan camat di Rejang Lebong tahun 2015 itu mengaku tidak menjual secara online.
Pelanggan yang ingin mendapatkan jasa layanan esek-esek langsung datang ke tempat prostitusinya.
Baca Juga: Mantan Camat di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Mucikari
Dengan tarif yang diakuinya untuk sekali kencan Rp150 ribu. Menurutnya saat ditangkap, tempatnya hanya menyediakan dua orang perempuan.
"Tarifnya Rp150 ribu itulah, sudah termasuk kamar. Ceweknya hanya ada 2 orang, karena yang satu lagi itu sudah lama tidak mantap sama kita," tambahnya.