IKOBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut meriahkan acara peresmian rumah Restorative Justice Kejati Bengkulu dan rumah RJ Kejari Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang diresmikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H, di Pantai Panjang Bengkulu, Jumat (20/5/2022) siang.
“Mari kita manfaatkan Restorative Justice secara penuh untuk menyelesaikan kasus hukum ringan yang ada di masyarakat,” ujar Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah.
Gubernur Bengkulu Rohidin mengatakan bahwa RJ Kejati Bengkulu didirikan di lokasi Pantai Panjang bukanlah tanpa alasan, namun dengan penuh pertimbangan serta banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Hebat ! Helmi-Dedy Bawa Pemkot Bengkulu Raih Quattrick Predikat WTP dari BPK
Selain itu Rohidin juga menuturkan bahwa RJ Kejati Bengkulu merupakan suatu bentuk manifestasi dari fungsi edukasi hukum kepada masyarakat, yang mana nantinya kegiatan musyawarah untuk mengambil keputusan skala ringan akan dilakukan di dalamnya.
“Masyarakat akan mudah mengakses media Kejaksaan Agung dan secara tidak langsung menjadi bagian di dalamnya sebagai promotor program strategis, juga sebagai fungsi operasional di lapangan karena lokasinya ada di objek wisata,” jelas Rohidin.
Wakil jaksa agung RI Sunarta menuturkan RJ merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan kasus pidana tanpa melewati hukum pada pengadilan.
“Di Kejati Bengkulu sudah terdapat 28 kasus ringan yang telah dilakukan proses RJ, yang mana dengan ini masyarakat yang mencari keadilan bisa mendapatkan bantuan hukum, ujar Wakil Jaksa Agung RI tersebut.***