Kota Bengkulu Siapkan Langkah Tegas Terhadap ASN yang Terlibat Politik Praktis Menjelang Pemilu 2024

- 28 Oktober 2023, 08:03 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /Foto/Ilustrasi /

IKOBENGKULU.COM - Kota Bengkulu, dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilihan umum 2024, telah menetapkan aturan ketat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa semua ASN di wilayah tersebut harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan partai politik, dengan ancaman sanksi serius, termasuk pemecatan bagi yang melanggar.

Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, dalam wawancara dengan RB, menekankan perlunya menjaga netralitas ASN dalam konteks pemilu yang mendekat.

“Ketika pemilu semakin dekat, sesuai dengan aturan yang ada, setiap ASN, baik di Kota Bengkulu maupun di tempat lain, harus mempertahankan netralitasnya,” katanya.

Eko menjelaskan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan bahkan sampai tingkat RT dan RW. Hal ini untuk mencegah mereka terlibat dalam politik praktis yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Baca Juga: Belum Menikmati Jalan Layak, Warga Teluk Sepang Tagih Janji DPRD Kota dan Pemkot Bengkulu

“Ada peraturan yang jelas, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. Kami berharap ASN di Kota Bengkulu dapat mematuhi peraturan tersebut,” lanjutnya.

ASN juga dilarang melakukan kampanye, baik melalui media sosial pribadi atau melalui metode lain seperti spanduk atau bendera, serta tidak boleh mengajak memilih salah satu calon.

“Semua bentuk kegiatan politik praktis ini dilarang dan akan dikenakan sanksi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x