Pemerintah Kota Bengkulu akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang terlibat dalam partai politik atau melakukan politik praktis.
Mekanisme hukuman bagi ASN yang terbukti melakukan praktik politik praktis telah disiapkan dan menunggu eksekusi dari Bawaslu.
“Yang terpenting, ASN harus menjadi teladan dengan tidak terlibat dalam praktik politik praktis dan menjaga netralitasnya,” tutup Eko. ***